Satresnasrkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (33) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil logo LL sebanyak 1.169 butir pil LL di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran pil tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, tas selempang, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikenakan kepada tersangka atas perbuatannya. Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pria Gresik Ditangkap Polisi: Simpan Ribuan Pil Dobel L di Kontrakan





