Sidang sengketa antara PT Lamicitra Nusantara dan pedagang stan di Jembatan Merah Plaza II di Surabaya telah mencapai babak krusial. Keterangan ahli hukum perdata menjadi fokus utama dalam sidang tersebut. Dalam pengadilan di Surabaya, majelis hakim mendengarkan penjelasan mengenai aspek hukum perdata seperti kepastian hukum, jangka waktu gugatan, dan kekuatan perjanjian serta sertifikat yang menjadi inti dari perselisihan tersebut.
Seorang ahli hukum perdata, Doktor Ghansham Anand, menjelaskan prinsip kepastian hukum sebagai hal yang sangat penting dalam hukum perdata. Dia menggarisbawahi pentingnya membaca hak dan kewajiban dari kesepakatan awal yang tertera dalam perjanjian, bukan dari persepsi individual di kemudian hari. Dalam pokok pemeriksaan, Ghansham menjelaskan konsep perikatan dalam hukum perdata yang dapat lahir baik dari peristiwa hukum maupun ketentuan undang-undang.
Selain itu, ia menguraikan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang harus dipenuhi. Ghansham juga menjelaskan mengenai jangka waktu dalam perjanjian jual beli, di mana ia menegaskan bahwa pentingnya adanya barang dan harga yang disepakati, bukan hanya masalah jangka waktu. Selain itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai tenggat waktu untuk mengajukan gugatan dalam hukum perdata.
Penjelasan ahli ini kemudian dijadikan pijakan pembelaan oleh PT Lamicitra Nusantara. Dalam pembelaannya, pihak tergugat menekankan bahwa hubungan hukum antara pengelola dan pedagang stan merupakan hubungan sewa-menyewa. Di sisi lain, kuasa hukum penggugat berpendapat sebaliknya, bahwa para pedagang memahami sebagai pembelian stan karena nilai transaksi yang dibayarkan.
Pertarungan di pengadilan terus berlanjut dengan berbagai argumen dan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Majelis hakim menilai bahwa keterangan ahli telah sangat membantu dalam menjawab pokok-pokok perkara yang sedang diperdebatkan. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga tahap kesimpulan.





