Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian membenarkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Kampar telah mengajukan banding terkait putusan vonis 7 tahun penjara kepada Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti. Keputusan banding ini diambil karena vonis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Proses hukum ini melibatkan tiga JPU, yaitu Egi Primatama, Hervyan Siahaan, dan Zhafira Syarafina.
Dwianto Prihartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, melalui Kasi Pidsus, Eliksander Siagian menjelaskan bahwa langkah banding tersebut merupakan upaya konsistensi jaksa dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara 7 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda dan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan.
Kasus ini bermula dari pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,02 miliar. Dalam proses persidangan, jaksa menegaskan bahwa tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan tingkat kerugian negara yang terjadi. Banding ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.





