Petugas Lapas Bangkinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dilempar dari luar tembok lapas pada Kamis (5/2/2026). Penemuan barang mencurigakan tersebut terjadi saat komandan jaga melakukan kontrol rutin pengamanan di area branggang, tepatnya di bagian belakang Blok Hunian E dan G. Barang yang ditemukan berupa satu buah dompet dan satu bungkusan rokok yang diyakini berisi narkotika.
Berdasarkan lokasi penemuan, barang tersebut diperkirakan berasal dari luar area lapas dan hal ini segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) serta Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang. Pihak lapas setelah itu mengamankan lokasi bersama personel TNI dan Polri yang tengah melaksanakan piket perbantuan pengamanan.
Untuk tindak lanjut, Lapas Bangkinang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kampar dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar tiba di lapas untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menegaskan bahwa modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas bukanlah hal baru.
Ia menyatakan bahwa pengamanan di pintu masuk lapas telah berjalan ketat sesuai prosedur, namun barang-barang ilegal seperti narkoba masih berhasil masuk. Langkah penguatan pengamanan telah diambil dengan adanya dukungan personel TNI dan Polri yang berjaga selama 24 jam, serta peningkatan patroli, kontrol keliling, dan penggeledahan insidentil demi mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Semua langkah ini dilakukan sebagai upaya mematuhi Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemasyarakatan.





