Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas Subsidi oleh AKP Hadista Pramana Tampubolon

by -50 Views

Pada Jumat (6/2/2026), Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah Tim Reskrim Polsek Curug menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung ukuran 12 Kg merek BRIGHT, dan satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih. Selain itu, tim juga menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan alat regulator.

Kapolsek Tampubolon menyatakan bahwa M.A.F dan FADIL serta Y dan CONGE berhasil diamankan bersama barang bukti. Satu pelaku masih DPO dan dalam pengejaran. Pihak kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kapolsek Tampubolon menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini serta mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku terkait bahan bakar gas bersubsidi.

Source link