Sebanyak 398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa Tengah yang sebelumnya dinonaktifkan, kini telah mengajukan reaktivasi. Menurut Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, sebagian peserta telah kembali aktif dan dapat menggunakan kembali layanan kesehatan BPJS PBI mereka setelah diaktifkan kembali tanpa kendala biaya.
Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ini dimulai sejak awal Februari 2026. Selain menyambut reaktivasi peserta, beberapa peserta juga membutuhkan layanan kesehatan segera akibat kondisi kesehatan tertentu, baik kronis maupun katastropik. Hal ini termasuk mereka yang memerlukan perawatan rutin seperti cuci darah atau keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI di kabupaten Cilacap. Alasannya bermacam-macam, termasuk data yang tidak sesuai dari sistem Kemensos atau adanya peningkatan pendapatan peserta di atas desil 5. Bagi peserta yang ingin mengajukan reaktivasi, mereka dapat melakukannya melalui dinas sosial setempat, kantor desa, atau kelurahan di wilayah mereka.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi peserta agar BPJS PBI mereka dapat diaktifkan kembali, seperti surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya. Syarat lainnya termasuk bukti bahwa peserta tersebut dalam kondisi miskin atau rentan miskin. Proses reaktivasi peserta BPJS PBI yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengaksesnya dengan lancar dan tanpa hambatan.





