Richard Lee membantah tegas laporan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau lebih dikenal sebagai Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Bersama dengan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard menegaskan bahwa semua produk yang dia pasarkan telah melewati proses legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, produk-produk tersebut memiliki izin dari BPOM dan diproduksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Richard Lee menegaskan bahwa selama kariernya di industri kecantikan, ia tidak pernah menjual produk tanpa izin edar. Hal ini sebagai respons terhadap dakwaan yang menyebutkan bahwa produk-produk yang dijualnya melanggar aturan perlindungan konsumen. Richard Lee menjelaskan bahwa semua produk yang ia jual sudah melalui proses yang sah dan legal, serta memberikan jaminan atas keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.





