Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu malam (21/2/2026) untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. Diskub Jember bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Jember dalam menyisir lokasi zona larangan parkir yang mengganggu arus lalu lintas.
Para petugas langsung menegur kendaraan yang terparkir di zona larangan parkir dan menempelkan stiker peringatan serta gembok sebagai langkah pertama sebelum penindakan lebih lanjut. Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka, mengatakan bahwa masih banyak orang yang memarkirkan kendaraan secara liar di tempat-tempat yang dilarang, padahal tersedia tempat parkir resmi.
Denda maksimal Rp 500.000 akan diberikan kepada pelanggar parkir liar berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menegur pengendara, Dishub Jember juga akan mengawasi para pedagang yang berjualan di atas jalan dan trotoar yang seharusnya bukan tempat berjualan, terutama di depan Halte Jl. Gajah Mada.
Program ini akan dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun 2026, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Rencananya, penindakan parkir liar dan pedagang yang melakukan hal yang sama akan menjadi agenda tetap Dishub Kabupaten Jember sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.





