Analisis Komisi I DPRD Trenggalek Terhadap Penunjukan Plt Kepala Dinas

by -44 Views

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, mengkritik keberadaan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, Plt yang menjabat terlalu lama dapat menghambat kinerja birokrasi. Husni bahkan menyebut bahwa Plt yang berkepanjangan seperti “anak baru lahir yang kini sudah balita”. Sorotan terhadap Plt ini muncul karena masih banyak jabatan eselon II yang belum terisi secara definitif. Husni menegaskan bahwa Plt memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aksinya, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak percepatan pengisian jabatan definitif agar birokrasi bisa berjalan optimal tanpa keterbatasan kewenangan Plt. Sebelumnya, Bupati Trenggalek telah memberikan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 PNS, termasuk dua pejabat eselon II seperti Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Totok Rudijanto. Dengan pensiunnya kedua pejabat tersebut, kekosongan jabatan strategis semakin terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Husni optimis bahwa proses pengisian jabatan sudah berjalan dan memperkirakan paling lambat dua bulan ke depan posisi-posisi yang kosong akan terisi.

Source link