Komisi II DPRD Kabupaten Malang sedang mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk mengelola pasar tradisional dan pasar hewan di wilayah tersebut. Ali Murtadlo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan pelayanan publik pasar. Evaluasi pasar yang selama ini diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menjadi dasar dari usulan tersebut.
Menurut Ali Murtadlo, pasar tidak hanya sebagai tempat retribusi, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi daerah yang vital. Dalam upaya mendalami rencana tersebut, anggota Komisi II melakukan studi banding ke PD Pasar Jaya di DKI Jakarta. Mereka melihat bahwa manajemen pasar yang dijalankan oleh BUMD mampu mengintervensi pasar dengan cepat ketika harga mengalami gejolak.
Gus Tadlo menambahkan bahwa dengan pengelolaan oleh BUMD, infrastruktur pasar dan kesejahteraan pedagang dapat lebih terjamin. Mereka berharap agar pasar tradisional dapat meningkat kelasnya, tetap bersih, dan harga tetap stabil dan terkendali. Saat ini, proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang sedang dimatangkan untuk memastikan transisi pengelolaan pasar ke BUMD sesuai dengan regulasi yang berlaku.





