Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, telah melaporkan pihak MUF ke Polres Jember terkait dugaan lelang mobil elf milik yayasan. Imam Haironi meminta agar MUF tidak melakukan eksekusi barang jaminan sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan MUF menabrak aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 ayat (1). Imam Haironi menegaskan bahwa bank atau lembaga pembiayaan tidak boleh melelang barang jaminan sebelum proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika hal ini dilanggar, tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi digugat oleh debitur. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Minta MUF Patuhi Aturan





