Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI: Pangandaran

by -30 Views

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam acara tersebut, hadir pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.

Hj. Ida menjelaskan bahwa perlindungan konsumen sangat penting dalam membangun keadilan ekonomi. Negara harus melindungi masyarakatnya, termasuk para pelaku usaha kecil, agar tidak merugi dalam transaksi baik secara langsung maupun di dunia digital. Hak konsumen termasuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan tanggung jawab atas kerugian.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan ketidaksetaraan posisi tawar konsumen kecil. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, meyakini bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Jelasnya, perlindungan konsumen sangat krusial dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link