BPJS Ketenagakerjaan: Jamin Perawatan Korban Kecelakaan

by -78 Views

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo bersama Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cirebon melakukan kunjungan ke Gilang, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Eko memastikan bahwa Gilang mendapatkan perawatan medis melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Seluruh biaya pengobatan Gilang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Permata Cirebon sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Eko berharap agar Gilang segera pulih dan bisa bersama keluarga saat Lebaran. Selama masa pemulihan, Gilang juga berhak mendapatkan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). BPJS Ketenagakerjaan ditekankan kemampuannya dalam memberikan perlindungan kepada peserta melalui manajemen dana jaminan sosial yang profesional. Keluarga Gilang mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan RS Permata Cirebon atas bantuan dan perawatan yang diberikan.

Eko memperingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, oleh karena itu penting bagi pemberi kerja dan pekerja sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek daring, nelayan, dan petani untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko pekerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso menegaskan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan Gilang hingga sembuh.

Source link