Program Koperasi Merah Putih, inisiatif pemerintah yang diluncurkan dalam rangka Hari Koperasi 2025, menandai komitmen baru untuk mengangkat ekonomi desa di seluruh Indonesia. Melalui gagasan utama membangun jaringan koperasi di level desa, pemerintah menargetkan bukan sekadar memperluas jumlah koperasi, melainkan memastikan kegiatan ekonomi desa tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.
Target ambisius ditempatkan, yaitu membentuk lebih dari 80 ribu koperasi di berbagai desa. Data BPS 2025 menunjukkan bahwa secara nasional, terdapat lebih dari 84 ribu desa, di mana ribuan di antaranya berada di pesisir dan sisanya di daratan. Keberagaman wilayah ini membuat strategi pembangunan koperasi menjadi kunci agar seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat nyata.
Sepintas, kehadiran koperasi di Indonesia memang bukan hal baru. Praktik koperasi sudah dikenal sebelum diperkuat oleh regulasi di era kemerdekaan, bahkan sejak akhir abad ke-19 ketika Raden Aria Wiraatmaja memulai koperasi simpan pinjam. Spirit koperasi adalah gotong-royong serta perlindungan terhadap masyarakat dari jeratan ekonomi nonformal yang merugikan, seperti lintah darat, dan hal ini masih relevan hingga hari ini.
Menurut catatan Kementerian Koperasi, hingga tahun 2023 terdapat puluhan ribu koperasi simpan pinjam, dan koperasi konsumen masih mendominasi. Namun, masih terasa adanya perbedaan antara potensi dan realisasi karena sebagian koperasi masih belum optimal berjalan sesuai nilai-nilai dasar koperasi seperti kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis anggota dengan karakter sosial diperkuat dalam Undang-Undang. Spirit utama koperasi adalah memperkuat peran ekonomi rakyat melalui usaha bersama berasas kekeluargaan dan keadilan.
Dalam praktik internasional, prinsip kesejahteraan anggota menjadi nafas utama koperasi – sebuah pelajaran yang hendaknya menjadi pijakan bagi perbaikan koperasi di Indonesia. Meski sudah mapan dalam regulasi dan jumlah, kemajuan koperasi Indonesia ternyata belum secepat negara lain seperti Swedia, Korea Selatan, India, maupun Amerika Serikat.
Dari berbagai kajian, salah satunya disampaikan oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, terdapat sejumlah rekomendasi untuk menyempurnakan tata kelola koperasi di Indonesia. Reformasi hukum diusulkan menyangkut identitas hukum koperasi, penguatan kepengurusan, transparansi keuangan, dan sanksi jika terjadi pelanggaran, agar koperasi dapat berkembang dengan tata kelola yang lebih professional dan demokratis.
Di sisi lain, riset CELIOS tahun 2025 menyoroti potensi masalah pada implementasi Koperasi Merah Putih, termasuk risiko penyimpangan dan dampak pada prakarsa ekonomi lokal. Survei terhadap pejabat desa menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat agar program ini tidak mengorbankan kemandirian masyarakat desa.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini tetap tinggi. Survei Litbang Kompas di tahun 2025 menunjukkan mayoritas responden yakin koperasi desa dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Optimisme ini menjadi modal sosial penting, meski perlu diimbangi oleh penataan dan pengawasan yang memadai.
Kendati demikian, faktanya, realisasi pembangunan koperasi desa masih berada jauh dari target. Hingga awal 2026, koperasi yang sedang dirintis baru mencapai sekitar 26 ribu unit. Kekurangan tersebut mendorong pemerintah mengambil sejumlah langkah percepatan, salah satunya melibatkan Tentara Nasional Indonesia.
Keterlibatan TNI dalam pembentukan koperasi desa sempat menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai kehadiran TNI, yang mempunyai jaringan hingga ke pelosok, akan membangun fondasi koperasi lebih luas dan mempercepat capaian target. Namun, muncul juga kritik tentang batasan kewenangan militer dalam aktivitas nonpertahanan.
Mayyasari menilai, dukungan TNI dari level komando hingga Babinsa dapat menjadi katalisator percepatan program jika tetap berpijak pada otoritas sipil dan dalam kerangka kerja sama lintas lembaga. Presiden dan kementerian menyediakan arahan, sementara kerja sama teknis dilakukan antara pemerintah, TNI, dan lembaga pelaksana seperti Agrinas.
Mekanisme kolaborasi ini diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik koperasi, tapi juga pada penguatan sistem pengawasan agar tata kelola koperasi tetap sehat. Kritik dan masukan yang berkembang harus dilihat sebagai bentuk kepedulian untuk memastikan koperasi merah putih membangun kesejahteraan nyata, bukan sekadar pencapaian administratif.
Pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo, menempatkan percepatan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu prioritas utama untuk jangka menengah. Penugasan kepada TNI untuk membantu program ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat ekonomi desa, selama tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat lokal.
Dengan tekad memperbaiki praktik koperasi dan semangat kolaborasi lintas lembaga, program Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas tantangan ekonomi desa, tetapi juga warisan baru bagi upaya membangun kemandirian ekonomi nasional. Pendampingan, evaluasi, serta kontrol dari masyarakat dan pemerintah menjadi fondasi agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan di seluruh penjuru tanah air.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





