KPK Ungkap Dugaan Pemerasan, Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka

by -94 Views

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah. Proses OTT yang dilakukan Tim Penyidik KPK terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, adalah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di rumah negara di rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan tuduhan melanggar pasal terkait Pemerasan dan Gratifikasi dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang THR. Uang tersebut sebagian besar dialokasikan untuk keperluan THR Bupati dan pihak eksternal. Berbagai perangkat daerah diminta untuk memberikan sejumlah uang, namun hasil realisasinya beragam. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik dan uang tunai sebesar Rp610 juta, berhasil disita oleh KPK dalam operasi ini.

Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya praktik serupa pada tahun sebelumnya. Asep menegaskan bahwa pemberian THR tidak hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi juga pada tahun sebelumnya tanpa laporan informasi yang masuk ke KPK pada saat itu.

Source link