Dalam kondisi di mana kekhawatiran publik terhadap keamanan pangan semakin meningkat, isu cemaran pada produk makanan menjadi sorotan penting terhadap kebutuhan akan standar mutu yang ketat di industri pangan. Pelanggaran terhadap keamanan pangan berpotensi merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa produk krimer nabati bubuk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan, menjaga kualitas produk, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. PT Lautan Natural Krimerindo (LNK) adalah salah satu perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi SNI untuk berbagai produk krimer nabati mereka, seperti Lautan Krimer, O’Creamer, Ellenka Professional, FiberCreme, dan RichCreme. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen LNK dalam memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai produsen krimer nabati terbesar di Asia Tenggara, Chief Commercial Officer PT Lautan Natural Krimerindo, Juwono Hartanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga standar keamanan pangan dalam setiap produk yang dihasilkan. Dengan meraih sertifikasi SNI, LNK juga mendapatkan pengakuan internasional melalui berbagai penghargaan bergengsi seperti Top Brand Awards, World Food Innovation Awards, dan World Coffee Innovation Awards.
Melalui penerapan standar SNI, LNK berharap dapat berperan dalam menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga bagi konsumen di seluruh dunia.





