Inspektorat Kabupaten Tegal menggelar ekspos dan mediasi untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal pada Kamis (02/04/2026). Para pihak yang diundang termasuk Kepala Desa Brekat, Sabar, Perangkat Desa Brekat, BPD, dan dua warga yang membuat aduan, Glompong Mutotib dan Drajat. Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus), Daryanti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang sudah diterima. Ekspos dilakukan untuk aduan yang tidak berkaitan dengan pengawasan, sedangkan aduan yang berhubungan dengan pengawasan akan diselidiki lebih lanjut.
Wakil Ketua BPD Brekat, Mulyono, menyatakan bahwa pemerintah desa sedang melakukan pembenahan terkait peraturan desa yang belum ditata dengan baik. Aduan yang diajukan berkaitan dengan masalah ketidakharmonisan di antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD, termasuk insiden audiensi sebelumnya. Inspektorat juga mendorong agar kepala desa menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak terkait. Para pihak yang diundang mengakui bahwa kepala desa tidak menyampaikan undangan yang diterima dari Inspektorat, sehingga mereka baru mengetahui melalui telepon. Hal ini menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif dalam penanganan aduan dan perbaikan masalah di desa.





