Polres Sampang Tangkap Penipu Modus Pembeli Ojek Online

by -39 Views

Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut menimpa seorang korban berinisial M (28) yang berasal dari Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban menjadi korban penipuan pada Senin, 9 Maret 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial MR (29) yang merupakan warga Dusun Tedunan, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung.

Awalnya, pelaku MR bersama seorang rekan pengemudi ojek daring, AH, mengunjungi rumah pemilik motor Honda PCX di Dusun Rabajateh dengan alasan ingin membeli motor tersebut. Namun, setelah mencoba motor tersebut, pelaku MR kabur dan meninggalkan AH bersama sepeda motor Yamaha Vega R sebagai barang bukti. Selain motor curian tersebut, pelaku juga meninggalkan tas selempang berisi uang mainan senilai Rp34.900.000.

Pelaku berhasil menjual motor tersebut di Kecamatan Banyuates dengan harga Rp21.000.000. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah seorang penadah motor curian di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, Sampang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Artikel ini disarikan oleh Hoirur Rosikin dengan supervisi dari Mahrus Sholih.

Source link