Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor nonformal. Hal ini terlihat dari kehadiran Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama BPJS Ketenagakerjaan yang menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum guru ngaji di Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki. Kedatangan mereka disambut dengan suasana duka di kediaman keluarga almarhum. Santunan sebesar Rp42.000.000 langsung diserahkan kepada ahli waris almarhum sebagai manfaat dari program jaminan kematian yang diikuti almarhum. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan ini bukan hanya simbolis, tetapi nyata sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama pekerja rentan seperti guru ngaji. Program perlindungan sosial ini juga akan diperluas untuk mencakup lebih banyak kelompok pekerja nonformal seperti buruh tani tembakau, guru ngaji, dan tenaga pendidik PAUD. Dengan pemahaman akan manfaat signifikan dari program ini, BPJS terus mendorong pekerja informal untuk mendaftar dan meningkatkan jumlah peserta di Situbondo. Santunan yang diberikan tidak hanya memberikan bantuan ekonomi tetapi juga memberikan jaminan atas keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat akan lebih terlindungi dan terjaga dalam kondisi yang tidak terduga.
Santunan Rp42 Juta: Bukti Kehadiran Negara bagi Guru Ngaji Situbondo





