Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang kembali melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL). Operasi ini menyasar pedagang di sepanjang Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kaligelang, Kecamatan Taman, Pemalang. Sebanyak sembilan gerobak PKL diamankan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, lima gerobak ditinggalkan oleh pemiliknya dan empat gerobak lainnya dibawa pulang setelah pendataan dan pembinaan di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemalang, Achmad Hidayat, juga menemukan puluhan botol bekas minuman beralkohol di sekitar para pedagang. Jika terbukti bahwa minuman tersebut dijual oleh para pedagang angkringan, tindakan sesuai hukum akan diambil. Pemilik gerobak yang diamankan dapat mengambil kembali barangnya di kantor Satpol PP dengan membawa identitas diri dan menandatangani surat pernyataan. Proses pengambilan barang tidak dikenakan biaya.
Penertiban pedagang berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang dan peraturan yang berlaku. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keteraturan di sekitar pusat perdagangan tersebut.





