Kejaksaan Negeri Kampar terus mengembangkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang, meskipun lima terdakwa dalam kasus tersebut sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar yang sering mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus ini, masih menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan. Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, mengungkapkan bahwa penyidik terus memperdalam kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Meskipun lima terdakwa telah divonis oleh majelis hakim, dengan salah satunya mengajukan banding, pengembangan kasus terus berlanjut. Irwan Saputra, yang sudah enam kali tidak memenuhi panggilan penyidik, masih menjadi fokus dalam proses penyidikan.
Kejari Kampar tengah kembali menelusuri pola penyaluran KUR di Bank BNI Bangkinang untuk mencari kemungkinan adanya aktor lain di luar lima terpidana. Proses pengembangan kasus dilakukan secara rinci, dengan pemeriksaan terhadap debitur penerima KUR dari dua desa di Kecamatan XIII Koto Kampar. Tujuh orang debitur telah diperiksa untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana kredit. Dengan demikian, kejaksaan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi ini hingga tuntas.





