Penanganan kasus dugaan penipuan modus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang melibatkan pihak yang mencatut nama pejabat kini menjadi fokus kepolisian. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gresik. Kasus ini berhubungan dengan pemalsuan dokumen SK ASN yang mengakibatkan kerugian finansial bagi belasan korban yang diminta untuk membayar sejumlah uang tunai yang signifikan. Para pelaku bahkan mengaku bekerja atas nama Pemkab Gresik.
Agung menjelaskan bahwa hasil investigasi BKPSDM Pemkab Gresik telah menemukan 6 dokumen palsu terkait SK pengangkatan PPPK yang dimiliki oleh korban. Hingga saat ini, sudah ada 9 korban yang teridentifikasi. Pihak terlapor dalam pemalsuan dokumen belum diungkap, namun 9 korban telah diminta memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ia mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif. Korban juga diminta untuk melaporkan ke Polres Gresik agar tidak ada pihak lain yang merugi. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kasus penipuan ini bisa diungkap dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.





