KPK Menetapkan Bupati Tulungagung Sebagai Tersangka OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, di mana 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka yang berperan dalam mengumpulkan uang dari kepala OPD. Selain itu, KPK mengungkap bahwa Gatut menggunakan surat pernyataan tanpa tanggal untuk mengendalikan pejabat yang dilantik pada Desember 2025. Surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk meminta uang dari 16 OPD sejak Desember 2025 hingga April 2026 dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.
Uang sebesar Rp325,4 juta serta sejumlah barang milik bupati disita dalam OTT tersebut. Besaran setoran bervariasi, dan Gatut juga diduga meminta bagian dari setiap penambahan anggaran di OPD. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, menjadi pihak yang mengoordinasikan penarikan uang dari para pejabat. Ada juga pihak lain berinisial SUG yang diduga ikut terlibat dalam proses tersebut.
KPK membawa sejumlah orang, termasuk Bupati Tulungagung, ajudan, kepala dinas, dan beberapa pejabat lainnya ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, terutama dalam pengelolaan anggaran dan jabatan. Penyidikan masih berlangsung, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.





