Evaluasi dan Implementasi Regulasi Agraria di Situbondo

by -75 Views

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jhoantono, telah menyoroti dugaan terbengkalainya sejumlah lahan di Kabupaten Situbondo, khususnya area seluas kurang lebih 400 hektare di kawasan Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, yang disebut tidak dimanfaatkan sejak akhir dekade 1990-an. Johantono menegaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan evaluasi terhadap lahan yang tidak dikelola secara optimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Menurutnya, penertiban lahan tidak produktif memiliki nilai strategis yang penting untuk peningkatan ekonomi daerah. Hal ini juga akan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat, sehingga pemanfaatan yang tepat tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membantu mengatasi kebutuhan lapangan pekerjaan yang masih tinggi di daerah tersebut. Johantono juga mendorong instansi terkait, termasuk BPN, untuk melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap status hukum serta pemanfaatan lahan terbengkalai tersebut, terutama yang ada di desa Pecinan Kecamatan Mangaran. Sebelumnya, lahan di kawasan Tanjung Pecinan telah menjadi perhatian publik sejak tahun 1997, namun hingga kini proyek yang direncanakan tidak menunjukkan realisasi yang signifikan. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Source link