Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengadakan rapat hearing bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik. Rapat ini membahas kasus Surat Keputusan (SK) palsu terkait pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat tertutup yang berlangsung selama hampir tiga jam ini bertujuan untuk memverifikasi dan validasi ulang seluruh ASN di Kabupaten Gresik serta mendalami kasus puluhan korban yang terkena dampak SK palsu. Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar tertutup untuk melindungi data korban dan karena tahapan proses hukumnya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kasus SK palsu sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik, dan DPRD akan terus memantau perkembangannya. Inspektorat juga direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktor utama di balik penerbitan SK palsu guna memberikan hasil pengungkapan yang transparan kepada masyarakat. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menyatakan bahwa rapat ini dilakukan untuk mencegah adanya kasus SK palsu di masa depan yang telah menjadi penyelidikan kepolisian.
Hearing Tertutup DPRD Gresik Terkait Skandal SK PNS Palsu





