Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pokir, Termasuk Ketua DPRD

by -70 Views

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Suratno, terlihat tak kuasa menahan air mata saat meninggalkan Kantor Kejaksaan. Menurut laporan dari Suara Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Magetan. Mereka diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang berasal dari program pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024.

Salah satu tersangka, Suratno, terlihat keluar dari kantor dengan memakai rompi warna pink dan terpukul melihat dirinya diarahkan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan II B Magetan. Selain Suratno, lima tersangka lainnya juga telah ditahan dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan yang direkomendasikan sebesar 335,8 miliar rupiah. Namun, realisasi yang disalurkan hanya mencapai 242,9 miliar rupiah. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan praktik curang yang terorganisasi oleh oknum anggota DPRD. Modus operandi yang dijalankan adalah menguasai tahapan perencanaan hingga pencairan dana.

Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan mengamankan 788 dokumen serta 12 barang bukti elektronik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur yang dilakukan oleh anggota DPRD di Magetan.

Source link