Sengketa Kontrak Dapur MBG di Gresik: Pembuktian Dalam Persidangan
Sidang gugatan wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa kedua belah pihak tengah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari penggugat. Meski penggugat telah melampirkan bukti-bukti gugatan, pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.
Pembuktian Surat Kerjasama
Kuasa Hukum PT BPK, M. Sholeh, menyatakan kesiapan untuk membuktikan surat kerjasama antara PT Bumi Pangan Kuali dengan delapan SPPG, serta antara PT Bumi Pangan Kuali dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Menurutnya, kerjasama tersebut disertai dengan komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK.
Setelah dua bulan berjalan, terungkap bahwa pihak SPPG tidak mau memberikan komitmen fee tersebut. Meski demikian, arahan dari YPPSDP mendorong upaya perdamaian antara pihak terlibat.
Reaksi Pihak Terdakwa
Direktur Utama PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, mengungkapkan bahwa pihak tergugat sebelumnya telah menjalankan komitmen fee selama dua bulan. Ini dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban tergugat. Pihak penggugat tidak dapat menunjukkan akta pendirian PT dan AHU, namun hanya NIB dan bukti transfer dari SPPG ke PT Bumi Pangan Kuali.
List item text.
List item text.





