Bupati Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pasar Tiap Akhir Pekan
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi untuk ribuan pedagang pasar rakyat di seluruh pasar Banyuwangi setiap akhir pekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang pasar tradisional di daerah tersebut.
Saat melakukan sosialisasi program ini di Pasar Srono Banyuwangi, Ipuk menyatakan bahwa pembebasan retribusi ini merupakan upaya untuk mengurangi beban para pedagang pasar rakyat. Program ini berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, di mana sebanyak 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Respon Positif dari Pedagang Pasar
Dengan adanya kebijakan ini, pedagang pasar seperti Suwarso dan Kusmini merasa lega karena dapat mengurangi pengeluaran mereka. Suwarso, pedagang sayur, menyambut baik kebijakan ini karena mampu meringankan beban keuangan sehari-harinya. Begitu pula dengan Kusmini, pedagang buah, yang turut senang dengan pembebasan retribusi selama Sabtu dan Minggu.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebutkan bahwa estimasi nilai relaksasi yang diberikan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun. Total potensi retribusi pasar daerah sebelumnya mencapai Rp9 miliar, namun dengan adanya kebijakan ini, pedagang rakyat dapat merasakan manfaatnya tanpa kenaikan tarif retribusi.
Pemkab Banyuwangi juga memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif retribusi sendiri terbagi dalam beberapa kelas tergantung dari jenis fasilitas yang digunakan oleh pedagang.





