Perintahkan SK AHU Unifah Dicoret – Putusan Pengadilan Tinggi

by -44 Views

Putusan PT TUN Jakarta dalam Kasus Gugatan PGRI

Keputusan gugatan PGRI oleh H.Teguh Sumarno terhadap Unifah dan Kemenkumham di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihak H.Teguh.

Keputusan Majelis Hakim

Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua tahun dengan nomor perkara 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pembanding yang diajukan oleh H.Teguh Sumarno. Hal ini berarti bahwa H.Teguh adalah pemenang dalam sengketa dengan rivalnya, Unifah.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa kongres yang dilaksanakan oleh Unifah di Jakarta tidak sah, dan memerintahkan Kemenkumham untuk mencoret perubahan badan hukum yang diajukan oleh Unifah.

Dampak Keputusan Pengadilan

Dengan dicabutnya Surat Keputusan (SK) milik Unifah oleh Kemenkumham, artinya PGRI saat ini hanya diakui milik H.Teguh Sumarno dengan nomor pendaftaran tertentu. Ini menegaskan bahwa kubu Unifah kehilangan dasar hukumnya dan harus menerima fakta hukum yang ada.

H.Teguh Sumarno menyatakan bahwa kemenangan dalam gugatan banding ini tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi untuk seluruh anggota PGRI di Indonesia. Dia berharap bahwa keputusan ini akan membawa perubahan yang lebih baik untuk semua pihak terkait.

Source link