Abror Budianto Ajak Anggota PGRI Kabupaten Jember untuk Bersatu Pasca Putusan PT TUN Jakarta
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember, Abror Budianto, mengajak semua anggota di Kabupaten Jember untuk kembali bersatu setelah sengketa internal. Ajakan tersebut disampaikan setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan H.Teguh dalam gugatan banding melawan Kemenkumham dan Unifah.
“Ayo Kembali Bersatu dalam Wadah Persaudaraan dan Persatuan”
Dalam pernyataannya pada Jumat siang tanggal 08 Mei 2026, Abror menegaskan pentingnya kesatuan dalam organisasi. Ia melihat perbedaan pandangan mengenai dualisme organisasi sebagai hal yang wajar dan sebagai bagian dari warna yang ada. Abror menyatakan kesiapan untuk merangkul semua pihak tanpa memandang perbedaan, serta kubu H.Teguh siap untuk rekonsiliasi guna menciptakan kebersamaan.
Rencana Bersama PGRI Kubu Unifah di Kabupaten Jember
Dalam langkah rekonsiliasi tersebut, Abror juga berencana untuk mengajak PGRI kubu Unifah di Kabupaten Jember untuk duduk bersama. Ia menegaskan keterbukaan dalam berdiskusi untuk merumuskan langkah-langkah yang dapat membuat PGRI terus berkibar di Kabupaten Jember.
Menyikapi kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut yang diambil oleh pihak Unifah, Abror menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak mereka. Namun, ia juga menegaskan pentingnya untuk menghormati putusan pengadilan PT TUN yang memerintahkan pencoretan SK AHU milik Unifah.





