Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi sorotan baru yang menggiring diskusi soal pemisahan antara resiko bisnis murni dan tanggung jawab pidana terhadap pengelolaan uang negara. Hal ini khususnya krusial bagi BUMN yang dituntut berpikir komersial namun tetap tunduk pada norma hukum keuangan negara. Ketegangan antara dua logika ini menimbulkan pertanyaan mendalam: sejauh mana kebijakan bisnis yang berujung kerugian patut diperlakukan sebagai tindak pidana?
Dalam konteks tersebut, doktrin business judgment rule (BJR) tampil sebagai katalis penting. BJR pada dasarnya menyatakan bahwa pengambil keputusan di perusahaan seharusnya tidak serta merta dijadikan terdakwa pidana jika kerugian timbul akibat keputusan yang dilakukan secara profesional, jujur, cermat, dan transparan. Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates menegaskan pentingnya BJR sebagai garis demarkasi hukum agar kegagalan bisnis tidak langsung dikriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa kerugian usaha tidak otomatis tergolong kejahatan, terlebih jika semua prosedur telah dijalankan dengan etika dan tanggung jawab.
“Selama keputusan dilakukan dengan kepentingan terbaik perusahaan, rasional, tanpa konflik dan itikad buruk, tidak patut serta-merta dikenakan pidana,” jelas Ari saat diskusi bersama pegiat hukum di Hukumonline.
Ari menambahkan, pelindung hukum bagi direksi dan pejabat pengambil keputusan sudah diatur di UU BUMN. Penerapan prinsip tata kelola—transparansi, akuntabilitas, dan fairness—yang diwajibkan bagi direksi seharusnya menjadi tameng dari ancaman pidana selama prinsip-prinsip itu benar-benar dijalankan. Ia meyakinkan bahwa landasan hukum dan pedomannya telah jelas, sehingga direksi tidak perlu gamang selama bekerja demi kemaslahatan perusahaan.
Namun realitas di lapangan tak selalu ideal. Penegak hukum belum konsisten memahami dan mengaplikasikan prinsip BJR. Ada friksi antara sudut pandang korporasi, yang menilai keputusan berdasarkan informasi saat keputusan diambil (ex ante), dengan praktik audit keuangan negara yang cenderung meninjau hasil akhir, baru menilai setelah kejadian terjadi (ex post). Perbedaan ini menyebabkan tindakan yang awalnya masuk akal menurut standar bisnis bisa keliru saat dinilai lewat lensa kerugian negara.
Ari memberi contoh, dalam penegakan hukum, audit sering kali masih menggunakan angka dari lembaga di luar BPK, seperti BPKP atau auditor swasta. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menggarisbawahi dalam putusannya bahwa hanya BPK yang memiliki hak melakukan deklarasi kerugian keuangan negara. Bukti kerugian juga harus nyata dan jelas, bukan sekadar perkiraan atau potensi yang tidak benar-benar terealisasi. Penafsiran longgar mengenai potensi kerugian tidak bisa lagi dijadikan dasar perkara pidana.
“Standarnya sekarang harus jelas. Tidak bisa auditor umum menetapkan ada kerugian negara; BPK yang punya wewenang,” kata Ari.
Namun demikian, putusan MK ini belum sepenuhnya diikuti di ranah penegakan hukum. Menurut Ari, masih saja penegak hukum berpegang pada yurisprudensi lama, padahal arah baru sudah ditegaskan. Inkonsistensi ini menambah ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis dan direksi BUMN. Ia mengingatkan, pidana hendaknya menjadi jalan terakhir; masih ada mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara sebelum pidana dapat menjadi solusi.
“Jangan sedikit-sedikit pidana, padahal banyak kasus cukup diselesaikan secara administratif atau perdata dulu,” ujar Ari, menekankan pentingnya kerangka penyelesaian yang proporsional.
Dari sisi akademik, Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa kehati-hatian dan itikad baik serta manajemen risiko adalah kunci dalam perlindungan hukum terhadap direksi. Menurutnya, dinamika bisnis memang selalu bergerak, sehingga keputusan bisnis tak adil jika hanya dinilai dari hasil akhirnya. Ia mencatat, dalam praktik pengadilan, beberapa hakim mulai menerima argumentasi BJR meski belum diatur secara eksplisit dalam KUHP Indonesia.
“Perubahan pasar dan suasana ekonomi memang membuat hasil bisnis fluktuatif. Jika direksi membuat keputusan dengan hati-hati dan jujur, itu harus dihormati secara hukum,” tegas Prof. Topo.
Perdebatan mengenai BJR dan kriteria kerugian negara ini menegaskan pentingnya pijakan dan standar yang konsisten dalam penegakan hukum—khususnya ketika berbicara soal entitas negara seperti BUMN. Atraksi utama dari putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 ialah menegaskan bahwa hanya kerugian actual dan jelas yang dapat dijadikan dasar tuntutan, serta penetapannya menjadi domain tunggal BPK, bukan lembaga lain. Namun, ketentuan ini hanya berdampak nyata bila seluruh unsur hukum konsisten menaatinya.
Pada akhirnya, tatanan hukum yang baik harus mampu membedakan resiko wajar bisnis, kesalahan administratif dan kerugian alami dari kejahatan yang mencakup penyalahgunaan wewenang atau kecurangan. Tantangan terbesar bukan pada kerasnya hukuman, melainkan pada keberanian memberikan ruang pengambilan keputusan bisnis tanpa rasa takut dikriminalisasi, selama prinsip good governance dan etik tetap dijunjung tinggi di setiap langkah.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





