Kejaksaan Negeri Kampar Awasi Program Pemenuhan Gizi di Kabupaten Kampar
Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilakukan di dapur SPPG Langgini 4 yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin SH Nomor 88, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Monitoring dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto, serta Kasubbag Pembinaan, Tabroni, beserta sejumlah Kasubsi. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Langsung untuk Memastikan Kualitas Layanan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan operasional dapur SPPG berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga bertujuan untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat penerima.
Melalui program SPPG, diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat secara tepat sasaran. Oleh karena itu, pengawasan lintas sektor diperlukan agar program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat penerima.
Dialog Manajemen Dapur untuk Optimalisasi Pelayanan
Selain melakukan pengawasan, Kajari Kampar beserta tim juga melakukan dialog dengan pengelola dapur terkait mekanisme pelayanan, distribusi makanan, dan kendala operasional sehari-hari. Aspek-aspek seperti kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, serta kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam monitoring yang dilakukan.
Monitoring yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar ini diharapkan dapat memastikan bahwa program pemenuhan gizi ini berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kampar.





