Tata Kelola Keuangan Gresik: Opini WTP ke-11

by -49 Views

Pemkab Gresik Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menerima penghargaan opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Tata Kelola Keuangan yang Konsisten

Kabupaten Gresik kembali menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, menandai lebih dari satu dekade konsistensi Pemkab Gresik dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di tengah pertumbuhan industri dan pembangunan yang pesat.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Fokus Pada Peningkatan Pelayanan Publik

Bupati Fandi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal. Peningkatan kebutuhan pelayanan publik dan pertumbuhan kawasan industri menjadi pendorong bagi Kabupaten Gresik untuk mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang baik.

Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah, guna menjaga Opini WTP tahun demi tahun.

Sebagai daerah industri dan destinasi investasi utama di Jawa Timur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap Kabupaten Gresik.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menekankan pentingnya independensi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan, serta perlunya pemertahanan standar Opini WTP melalui tata kelola yang baik dan akuntabel.

Sumber

Source link