Krisis Kepala Sekolah Definitif Mengancam Pendidikan di Kabupaten Malang
Di tengah kondisi dunia pendidikan yang belum stabil, Kabupaten Malang dihadapkan pada tantangan serius terkait kekosongan posisi kepala sekolah definitif di ratusan satuan pendidikan. Data Dinas Pendidikan setempat mencatat bahwa 367 Sekolah Dasar Negeri dan 32 Sekolah Menengah Pertama Negeri harus dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara kepala sekolah definitif hanya berjumlah 696 orang dan 65 orang, secara berturut-turut.
Situasi Kritis Yang Mengharuskan Kepala Sekolah Merangkap Jabatan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa krisis kepemimpinan di Kabupaten Malang membuat banyak kepala sekolah terpaksa merangkap jabatan di beberapa sekolah sekaligus untuk mengisi kekosongan yang ada. Hal ini memberikan tekanan dan beban kerja yang berlebihan bagi para pendidik tersebut.
Langkah Positif Untuk Mengatasi Krisis Kepala Sekolah
Menyikapi kondisi kritis ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang telah melakukan audiensi dengan Kemendikdasmen di Jakarta. Hasilnya, Kemendikdasmen memberikan lampu hijau untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah dengan memangkas jalur birokrasi. Regulasi yang mengatur syarat pengangkatan kepala sekolah definitif juga diperlonggar.
Salah satu kebijakan penting yang diarahkan oleh Kementerian adalah memberikan restu promosi bagi guru. Guru dengan pangkat golongan Penata atau III/c kini diperbolehkan untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif, sehingga dapat mengisi kekosongan jabatan dengan cepat.
Langkah Urgent Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap para guru yang memenuhi syarat pangkat III/c, sebagai langkah awal untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia dalam posisi kepala sekolah. Langkah cepat ini dianggap sebagai kunci utama untuk mengatasi krisis kepala sekolah di Kabupaten Malang.





