Operasi Pengungkapan Jaringan Narkotika di Kampar
Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan penyitaan 717,51 gram sabu-sabu. Peristiwa ini bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
Penangkapan
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Dua tersangka yang diamankan adalah AL, 41 tahun, dan PU, 28 tahun. Dari tangan keduanya, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram serta kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,44 gram.
Pengembangan Kasus
Informasi dari kedua tersangka membawa polisi pada penangkapan AN di rumahnya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Dari situ, polisi menyita 19 paket sabu seberat 8,18 gram. Selain itu, terdapat pengakuan bahwa AN mendapatkan sabu dari HE. Penyidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan AR, yang diduga sebagai kurir, dan menemukan paket sabu seberat 12,77 gram dari tangan nya.
Pengembangan berlanjut sehingga polisi berhasil menangkap HE dan JE, yang memiliki peran dalam peredaran narkotika. Dari JE, polisi menyita satu paket sabu, ganja kering, dan enam butir pil ekstasi. JE mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di daerah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Penyitaan Barang Bukti
Penggeledahan di sebuah rumah kos di Marpoyan Damai menghasilkan penemuan 10 paket sabu dengan total berat 687,20 gram dan satu paket ganja kering. Mayoritas sabu-sabu disita berasal dari lokasi kos tersebut. Dilaporkan bahwa JE mendapatkan satu kilogram sabu dari orang tak dikenal di belakang Rumah Sakit Syafira, Pekanbaru.
Polres Kampar menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk residivis kasus narkotika. Jumlah barang bukti yang disita mencapai 717,51 gram sabu-sabu, 6,37 gram ganja, dan enam butir ekstasi.





