Pengukuran Ulang Sengketa Batas Tanah di Sendangharjo: BPN Blora

by -71 Views

BPN Blora Lakukan Pengukuran Ulang Terkait Sengketa Batas Tanah di Sendangharjo, Blora

Pada Kamis (11/6/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora melakukan pengukuran ulang terkait sengketa batas tanah di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah. Pengukuran tersebut merupakan upaya penyelesaian aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro.

Pengukuran Ulang untuk Kepastian Batas Tanah

Pengukuran ulang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai batas-batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area yang dipersoalkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan masalah.

Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan penelusuran riwayat lahan dari peta desa hingga asal-usul penerbitan sertifikat tanah. Tujuannya adalah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan tepat dan jelas.

Persetujuan dan Harapan dari Pihak Terkait

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menyatakan bahwa sebagian besar pemilik lahan telah menyepakati titik-titik koordinat batas tanah yang diukur. Namun, masih ada pihak yang belum menandatangani berita acara karena memerlukan pemahaman lebih lanjut terhadap hasil pengukuran.

Dalam proses ini, para pihak terkait menyampaikan harapan dan apresiasi. Erico Setiawan, kuasa hukum Retno, menyatakan kepuasannya terhadap proses pengukuran BPN, sementara Gagat Septian Tyaskoro menekankan pentingnya kejelasan hasil pengukuran untuk penyelesaian sengketa yang berlangsung.

Hasil lengkap dari pengukuran ulang ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai langkah tindak lanjut yang akan memberikan kepastian mengenai objek sengketa. Semua pihak berharap hasilnya dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah yang telah berlangsung.

Source link