Kasus Dugaan Penganiayaan Herawati: Bukti Psikologis Nur Menguatkan Posisi Pelapor
JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati memasuki babak baru. Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, memberikan pernyataan menarik terkait bukti psikologis yang diajukan pihak Nur, mantan ART Rien Wartia Trigina. Menurut Deolipa, bukti tersebut justru menjadi keuntungan bagi kliennya dan dapat memperkuat posisi Herawati dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Bukti Psikologis Menjadi Pertimbangan
Deolipa menjelaskan bahwa sampai saat ini Herawati belum dimintai bukti psikologis oleh penyidik, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pihak Nur. Meskipun begitu, bukti psikologis yang dibawa oleh Nur diakui memberi keuntungan bagi Herawati sebagai pelapor.
“Sampai sekarang belum diminta sih tapi pihak Nur kemudian menjadi pertimbangan. Jadi apa yang dia bawa tentang kondisi psikologis itu tentunya menguntungkan bagi Herawati sendiri sebagai pelapor,” ungkap Deolipa dalam wawancara di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Ruang Maaf dari Herawati
Di sisi lain, Deolipa juga mengungkapkan bahwa Herawati masih membuka ruang maaf bagi mantan majikannya, Erin. Menurutnya, jika semua pihak bersikap bijak, proses hukum akan berjalan normal. Hal ini diharapkan dapat mencapai keadilan dan kedamaian antara kedua belah pihak.
“Karena biar bagaimana di ujung ini kalau semuanya bijak mudah-mudahan tercapai keadilan dan kedamaian. Tapi kalau enggak ada yang enggak bijak ya sudah perkara jalan terus sampai persidangan,” ujar Deolipa.
Deolipa berharap agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik. “Proses berjalan jadi ya kita harapkan ini selesai secara baiklah,” tambahnya.





