Tersangka Narkoba Gresik-Lamongan Diamankan Polisi
Jaringan Peredaran Narkoba Antarwilayah Terungkap
Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Kelima tersangka berhasil diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Penangkapan Tersangka
Kelima tersangka, yaitu FA (22), AH (23), MS (25), RDR (30), dan HS (41), ditangkap di wilayah Gresik dan Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sementara penangkapan AH, RDR, dan HS dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Gresik dan Lamongan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tindakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berlaku terkait narkotika dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga 12 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masih dalam daftar pencarian. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik dan Lamongan.





