Calon TKW Cilacap Minta Maaf Setelah Tuduh Sponsor Penipu di Medsos
Sebuah peristiwa menarik terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial LS. LS, yang berasal dari Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, mencurahkan uneg-unegnya di media sosial dengan tuduhan terhadap seorang sponsor.
Tuduhan LS terhadap Sponsor
Pada tanggal 28 Februari 2026, LS mengunggah foto seorang wanita inisial MPS yang merupakan sponsor di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di grup Facebook “Seputar Cilacap”. Dalam unggahannya, LS menuduh MPS sebagai seorang penipu, karena dirinya merasa belum diberangkatkan ke luar negeri.
Postingan LS tersebut menimbulkan reaksi dari MPS, yang kemudian melalui kuasa hukumnya, Rohman Dwi Febrianto, melakukan langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada LS. Somasi tersebut berisi permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dalam waktu 2×24 jam.
Permintaan Maaf LS dan Kesepakatan Damai
Setelah menerima somasi, LS akhirnya mengklarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya terhadap MPS. Dia menyadari bahwa tuduhannya tidak berdasar dan telah merugikan MPS. LS membuat surat pernyataan permohonan maaf yang kemudian dibacakan di kediamannya di hadapan keluarga dan kuasa hukum MPS.
Dalam surat pernyataan tersebut, LS mengakui kesalahannya dan memohon kepada MPS untuk melanjutkan proses ke luar negeri. Berkat permintaan maaf dari LS, MPS pun menerima maaf tersebut dengan tulus. Mereka pun sepakat untuk berdamai dan mengakhiri masalah tersebut secara baik-baik.
Peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa komunikasi dan kesepahaman sangat penting dalam menyelesaikan konflik. LS dan MPS menunjukkan bahwa sikap tulus dan permintaan maaf dapat membawa perdamaian di tengah perselisihan.





