Warga Cilacap Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat
Pada Jumat, 19 Juni 2026, perwakilan warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Cilacap. Mereka datang untuk melaporkan EAH dan ES atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan.
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Pada tahun 2018, PT Raja Kavling sebagai pengembang perumahan menawarkan tanah dan bangunan kepada warga dengan janji membangun rumah serta memberikan sertifikat atas nama masing-masing. Setelah pelunasan, warga diminta membayar tambahan sebesar Rp 30 juta per unit kepada oknum notaris ES.
Pada tahun 2020, Direktur PT Raja Kavling meninggal dunia akibat COVID-19, dan pada tahun 2021, warga mulai mempertanyakan proses pengurusan sertifikat kepada ES. Mereka kemudian mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama EAH. Dugaan pemerasan dan penggelapan pun mulai terkuak.
Respons Warga dan Langkah Hukum
Seorang warga, AN, mencoba meminjam sertifikat namun ditolak oleh ES dengan alasan persetujuan dari seluruh warga diperlukan. Dua warga lainnya, E dan R, juga mengalami penolakan serupa. Akhirnya, setelah mengetahui sertifikat sudah dibalik nama, warga memutuskan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum, Edi Sarwono, menegaskan bahwa ada 15 warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut, termasuk EAH. Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam penyelesaian masalah. Edi Sarwono juga telah menyurati EAH untuk mengembalikan sertifikat agar proses pemecahan menjadi 15 sertifikat dapat dilakukan.





