GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyerukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah TPA Bantargebang yang seharusnya diterima oleh masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Uang dana kompensasi tersebut milik Pemerintah DKI Jakarta yang seharusnya diperuntukkan bagi warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Namun, warga penerima merasa kecewa karena terdapat dugaan penyunatan uang kompensasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Beberapa warga menyatakan bahwa terjadi penurunan jumlah dana kompensasi bau yang diterima. Seharusnya setiap tiga bulan warga menerima sejumlah tertentu, namun kini hanya diterima setara dengan dua bulan.
“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Warga seharusnya menerima Rp 1.200.000 per tiga bulan, namun sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Panggilan untuk Aparat Penegak Hukum
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan harus diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran.
Ahmad Fauzi menekankan bahwa jika terjadi pengurangan dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh warga, aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta diminta untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPA Bantargebang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.





