Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Sengketa NCD Menuai Kontroversi
Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kejanggalan dalam Putusan Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan pada bulan April 2026, majelis hakim memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai sekitar US$ 28 juta dolar AS plus bunga, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar kepada CMNP.
Meski demikian, banyak pihak merasa bahwa putusan tersebut tidak adil. Salah satunya adalah Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, yang menilai bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD tidak dijadikan tergugat dalam perkara ini.
Paijo Parikesit menegaskan bahwa PT Bank Unibank Tbk, selaku penerbit NCD, bersama dengan jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, mereka tidak termasuk dalam tergugat dalam persidangan.
Dugaan Error in Persona
Selain itu, ada dugaan bahwa terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya digugat (error in persona). Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, hal ini bisa berdampak pada cacat formil gugatan jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam proses hukum.
Dengan adanya polemik ini, perkara ini kemungkinan besar akan dilanjutkan ke tingkat banding untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut. Publik dan berbagai kalangan menanti perkembangan selanjutnya terkait sengketa NCD yang sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini.





