Fariz RM, musisi yang sudah lama malang melintang di dunia musik, merespons dengan santai setelah dilaporkan oleh penyanyi muda, Syahravi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 23 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar karena informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Deolipa, kliennya tidak terlalu khawatir dengan laporan yang diajukan oleh Syahravi. Baginya, unsur utama dalam pencemaran nama baik adalah ketika informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. “Jika apa yang dikatakan oleh Fariz RM adalah berdasarkan fakta, maka tidak akan menjadi masalah. Kriteria pencemaran nama baik haruslah ketika informasi yang disampaikan tidak benar,” ungkap Deolipa Yumara di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026).
Akar Masalah Konflik
Deolipa juga menjelaskan bahwa akar permasalahan antara kliennya dan Syahravi bermula dari penggunaan lagu berjudul “Di Antara Kata” yang dinyanyikan oleh penyanyi muda tersebut. Meskipun Syahravi mengklaim telah memiliki izin untuk lagu tersebut, namun izin tersebut ternyata berasal dari pihak yang tidak berhak, yaitu seorang produser yang berinisial SN alias SMH.
Source link




