Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Aspirasi Publik

by -51 Views

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

John Field, Bos Blueray, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam amplop berkode BC1. Selama pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025.

Rincian Pemberian Uang

Setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar. Total keseluruhan yang diberikan kepada Djaka adalah sebesar Rp 21 miliar. John Field juga mengonfirmasi bahwa kode BC1 untuk Djaka, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

IDM Ingatkan Pentingnya Prinsip Praduga Tak Bersalah

Indonesia Developing Monitoring (IDM) menanggapi pemberitaan kasus suap impor yang melibatkan sejumlah institusi negara, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). IDM menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan pidana. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menekankan bahwa proses pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Penyebutan nama dalam persidangan bukan berarti suatu lembaga atau individu telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah dan hanya berlandaskan fakta dan bukti yang sah.

Pentingnya Kredibilitas Penegakan Hukum

Dedy Rohman juga menyoroti peran media massa dalam memberitakan proses hukum. Media harus menjaga keseimbangan dan menghindari pengadilan oleh opini publik. Kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat jika semua proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.

Proses hukum yang profesional dan transparan adalah kunci utama dalam menegakkan keadilan. Apabila terdapat bukti yang cukup, lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan. Namun, segala proses harus dilakukan secara obyektif dan independen tanpa dipengaruhi oleh opini publik.

Source link