Prosesi Penyambutan Pulang Anak Pekerja Migran di Gresik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap anak dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. Prosesi penyambutan sembilan anak PMI tersebut di Pendopo Kabupaten Gresik pada Jumat (10/7/2026) menjadi momentum penting dalam memberikan perlindungan dan akses kepada mereka.
Komitmen Pemerintah Gresik untuk Anak Pekerja Migran
Enam dari sembilan anak yang pulang berasal dari Kabupaten Gresik, sementara tiga lainnya dari daerah lain yang juga turut difasilitasi dalam pemulangan. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyoroti pentingnya memberikan hak-hak dasar kepada anak-anak ini, termasuk identitas kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
Bupati Yani menekankan bahwa penyelamatan anak-anak pekerja migran tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka, tetapi juga memastikan bahwa mereka mendapatkan akses penuh terhadap hak-hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada setiap anak yang pulang, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal di tanah air.
Langkah Konkret Perlindungan Anak Pekerja Migran
Setibanya di Pendopo Kabupaten Gresik, anak-anak tersebut menjalani proses perekaman biometrik dan identitas kependudukan, serta menerima bantuan perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk keluarga. Selain itu, mereka juga mendapatkan pendampingan psikososial agar dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.
Dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak-anak tersebut, Dinas Pendidikan Gresik memastikan bahwa mereka akan mendapat akses pendidikan sesuai dengan usia dan kebutuhan masing-masing. Mereka juga akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan kesetaraan apabila diperlukan.
Skema perlindungan terpadu ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur, yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Melalui kemitraan ini, proses pemulangan dan pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dapat dilakukan secara berkelanjutan.





