BNI Perketat Tata Kelola Penyaluran KUR dengan Penguatan Pengawasan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengambil langkah tegas dalam memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memperkuat pengawasan dari awal pengajuan hingga evaluasi pascapencairan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas dugaan penyimpangan KUR di Jember yang saat ini tengah dalam proses hukum.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa penguatan ini dilakukan melalui seluruh rantai penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan dana, hingga audit berkala. Tujuannya adalah memastikan bahwa pembiayaan ini tepat sasaran dan digunakan oleh pelaku usaha yang berhak.
Langkah-Langkah Penguatan
Salah satu langkah penting yang diambil adalah melakukan analisis kredit secara langsung kepada calon debitur tanpa melibatkan collection agent. Hal ini memungkinkan petugas bank untuk lebih akurat dalam menilai kondisi usaha calon debitur serta penggunaan dana yang direncanakan.
Selain itu, BNI juga memperluas pola pembiayaan berbasis ekosistem dengan menggandeng perusahaan inti atau offtaker sebagai mitra korporasi. Perusahaan mitra tidak hanya menyerap hasil panen petani, tetapi juga memberikan pendampingan usaha serta memantau pelaksanaan pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan usaha debitur.
Implementasi Digitalisasi dan Pengawasan
BNI juga menerapkan sistem digital untuk memantau data debitur, lokasi lahan, perkembangan usaha, tahapan budidaya, hingga penggunaan dana kredit secara lebih terukur. Hal ini memungkinkan bank untuk melakukan monitoring secara lebih efektif dan memberikan transparansi dalam penyaluran KUR.
Penguatan ini juga merupakan respons atas dugaan penyimpangan KUR di Jember. BNI menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kecurangan dan memastikan bahwa penyaluran KUR tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi pelaku usaha produktif.





