Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati DPRD Situbondo

by -70 Views

Situbondo Sepakat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat paripurna DPRD Situbondo membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada tanggal 21 Juli 2026.

Resolusi Penting

Rapat tersebut mencakup beberapa agenda penting, mulai dari laporan Badan Anggaran, pandangan fraksi, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, hingga pendapat Kepala Daerah. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa semua fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Ada beberapa catatan evaluatif yang diungkapkan terkait kinerja BPRS dan sektor retribusi daerah. Fraksi-fraksi menyoroti kinerja BPRS yang mengalami defisit pada tahun 2025 dan menekankan perlunya peningkatan performa pada tahun berikutnya. Selain itu, pemetaan yang lebih tegas terhadap kepatuhan penyewa ruko milik daerah juga menjadi sorotan utama.

Bantuan Hukum dan Harapan Masyarakat Miskin

DPRD Situbondo memberikan perhatian khusus terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Meskipun alokasi anggaran bantuan hukum masih minim, DPRD mendorong penguatan anggaran pada sektor ini untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Bupati Situbondo menyampaikan apresiasi atas pembahasan Raperda tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Situbondo yang lebih baik. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Rangkaian pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Situbondo tahun 2025 telah dilalui dari berbagai tahap. Semua pihak berharap dampak positif dari keputusan tersebut akan terasa pada kesejahteraan masyarakat Situbondo ke depan.

Source link