Gerakan Pesantren Ramah Anak Malang Raya: Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam
Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) bekerja sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah progresif dengan menginisiasi Gerakan Pesantren Ramah Anak Malang Raya. Melalui inisiatif ini, mereka bertujuan untuk mengamankan lingkungan pendidikan Islam dengan melibatkan minimal 200 pesantren pada tahun pertama pelaksanaan.
Perlindungan Anak dan Pendidikan Islam
Gerakan ini dirancang untuk memutus mata rantai kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama. Fokus utamanya adalah memperkuat kapasitas pengasuh, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri, dan mendampingi budaya ramah anak.
Ketua FKPMR, KH. Ahmad Ikhwan Mahmudi, menegaskan pentingnya membangun budaya perlindungan anak secara sistematis dengan memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan menyusun SOP yang dapat diimplementasikan di setiap pesantren.
Target Wilayah dan Implementasi Program
Gerakan ini akan difokuskan pada tujuh wilayah di Malang Raya, meliputi Kabupaten Malang dan Kota Malang. FKPMR telah membentuk Tim Pesantren Ramah Anak yang akan mengarahkan kebijakan, pelatihan, dan SOP. Setelah regulasi disusun, dilakukan pelatihan bagi para pengasuh dan pengurus pesantren.
Program ini melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, DP3A, kepolisian, kejaksaan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), perguruan tinggi, organisasi keagamaan, hingga sektor swasta melalui skema CSR.
Gerakan ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh pesantren ternama di Malang Raya, yang diharapkan menjadi contoh nasional dalam menciptakan pendidikan Islam yang aman, inklusif, dan bermartabat.
Sumber: Suara Indonesia





