BNNK Banyuwangi Ungkap Jaringan Narkoba lintas Provinsi: 5 Orang Ditangkap

by -43 Views

BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap

Pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. Operasi ini berhasil menangkap lima tersangka dan menyita sabu seberat bruto 166,15 gram.

Tersangka dan Keberhasilan Pengungkapan

Di antara lima tersangka yang berhasil diamankan, ada NF, AK, MRH, AR, dan AP, semuanya merupakan warga Banyuwangi. Keempat tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, sementara AP ditangkap di tempat lain. Selain tertangkapnya tersangka, BNNK Banyuwangi juga berhasil menyita sabu seberat 166,15 gram dari dua lokasi yang berbeda.

Penyitaan Barang Bukti dan Barang Illegal Lainnya

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, mobil Daihatsu Ayla, Toyota Camry, sepeda motor Honda Beat, dan barang elektronik lainnya. Semua barang tersebut diduga akan disalurkan melalui jaringan yang saat ini dalam proses penyelidikan.

Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan, BNNK Banyuwangi juga menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dan dua butir ekstasi. Semua barang bukti ini akan dimasukkan dalam satu berkas perkara untuk memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Status Hukum Tersangka

Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 609 KUHP yang mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. BNNK Banyuwangi berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang semakin meresahkan masyarakat.

Source link