Aktivis Madiun Minta Investor Taat Aturan Terkait Pembangunan Pabrik
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, memberikan tanggapan terkait rencana pembangunan pabrik di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Menurut Anang, lahan tersebut masih berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) dan proses alih fungsinya masih dalam moratorium di tingkat kementerian.
Masih Tahap Moratorium
Menurut Anang, izin alih fungsi lahan tersebut belum dapat diproses karena masuk dalam kategori lahan LSD. Aktivitas pengurukan yang dilakukan juga dinilai belum memenuhi ketentuan konstruksi sesuai peraturan daerah setempat.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 28 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengurukan termasuk dalam tahapan pra-konstruksi. Sehingga, tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SLF), aktivitas tersebut dianggap tidak sah.
Pentingnya Kepatuhan Hukum
Dimyati Dahlan, seorang aktivis di Madiun, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses investasi. Menurutnya, investasi harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Lokasi rencana pembangunan pabrik sebelumnya sempat dihentikan karena status lahan yang belum sesuai.
Dimyati meminta agar pihak investor dan pemerintah berada dalam batasan hukum yang jelas dalam setiap tahapan pembangunan. Ia menegaskan pentingnya izin yang sah sebelum memulai aktivitas konstruksi. Pembangunan tanpa izin diibaratkan seperti mengendarai mobil tanpa SIM.
Pemerintah Kabupaten Madiun telah menghentikan sementara aktivitas pengurukan di lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan ketaatan hukum dalam proses investasi.
Diharapkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga penegak hukum untuk menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing agar investasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.





